Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup
Namun, bukannya insaf. Pelaku malah merencanakan pembunuhan kepada korban. Keesokan harinya sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke lokasi kejadian dengan membawa parang panjang dan memantau kedatangan korban.
Dia bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parang miliknya menggunakan batu.
Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa lalu melihat korban dengan mengendarai sepeda motor. Melihat itu, terdakwa bersiap-siap dan langsung mendatangi korban.
Saat korban sudah mulai dekat, terdakwa lalu melompat dari tempat persembunyiannya ke depan korban sambil menebaskan parang miliknya ke arah kepala korban.
Namun, korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga mengenai telapak tangannya. Korban pun terjatuh dari sepeda motornya.
Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri.
Saat itu, korban berusaha menghindar, tetapi pada saat posisinya telungkup, terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Kemudian, terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian itu, sontak berteriak histeris dan terdakwa pun kabur melarikan diri.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Welly Irdianto di Pengadilan Negeri Rantauparapat, Rabu (9/2).
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada