Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup
Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nahas nyawa korban tidak tertolong.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek mulai dari hidung hingga pelipis kiri yang mengenai bola mata.
Kemudian luka robek di bagian leher belakang, telinga, kepala belakang, pipi kiri, telapak tangan sebelah kiri hingga ke punggung tangan kiri yang menyebabkan tangan kiri korban putus.
Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku sampai tega melakukan perbuatan itu karena tidak terima ditegur dan dinasehati korban.(mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Welly Irdianto di Pengadilan Negeri Rantauparapat, Rabu (9/2).
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada