Pembunuh Krisna Hanya Bisa Dijerat Maksimal 10 Tahun
"Itu risiko karena toh diversi (penyelesaian di luar persidangan) tidak mungkin dilakukan, mengingat ancaman hukuman yang lebih dari tujuh tahun tersebut," terangnya.
Menurut Reza, tujuan hukuman, termasuk pemenjaraan terhadap anak adalah melindungi masyarakat, merehabilitasi pelaku, dan mengintegrasikan pelaku ke masyarakat.
"Prospek keberhasilan rehabilitasi terhadap remaja yang melakukan pembunuhan (youth homicide offender), potensinya positif, apalagi bila rehab yang dilakukan maksimal. Itu berarti kemungkinan remaja menjadi residivis bisa ditekan," tuturnya.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini menilai, potensi tersebut juga ada pada tersangka kasus STN.
Sebab, pelaku anak cerdas dan mempunyai pemahaman akan benar-salah. Empatinya sepertinya tetap ada.
Itu ditunjukkan saat dia--seperti pemberitaan media-- mengucapkan "maaf" sebelum beraksi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang