Pembunuh Krisna Hanya Bisa Dijerat Maksimal 10 Tahun

"Itu risiko karena toh diversi (penyelesaian di luar persidangan) tidak mungkin dilakukan, mengingat ancaman hukuman yang lebih dari tujuh tahun tersebut," terangnya.
Menurut Reza, tujuan hukuman, termasuk pemenjaraan terhadap anak adalah melindungi masyarakat, merehabilitasi pelaku, dan mengintegrasikan pelaku ke masyarakat.
"Prospek keberhasilan rehabilitasi terhadap remaja yang melakukan pembunuhan (youth homicide offender), potensinya positif, apalagi bila rehab yang dilakukan maksimal. Itu berarti kemungkinan remaja menjadi residivis bisa ditekan," tuturnya.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini menilai, potensi tersebut juga ada pada tersangka kasus STN.
Sebab, pelaku anak cerdas dan mempunyai pemahaman akan benar-salah. Empatinya sepertinya tetap ada.
Itu ditunjukkan saat dia--seperti pemberitaan media-- mengucapkan "maaf" sebelum beraksi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku