Pembunuh M Kholis Tertangkap, Motifnya, Ya Tuhan

Pembunuh M Kholis Tertangkap, Motifnya, Ya Tuhan
Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat gelar perkara pembunuhan sopir taksi daring di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). ANTARA Jatim/ Ach

Atas perbuatan itu, HM akan dijerat dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(antara/jpnn)

Jasad M Kholis sebelumnya ditemukan warga di areal persawahan di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News