Pembunuh M Kholis Tertangkap, Motifnya, Ya Tuhan
Selasa, 02 Februari 2021 – 12:01 WIB

Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat gelar perkara pembunuhan sopir taksi daring di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). ANTARA Jatim/ Ach
Atas perbuatan itu, HM akan dijerat dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(antara/jpnn)
Jasad M Kholis sebelumnya ditemukan warga di areal persawahan di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan