Pembunuh Mahasiswa Binus Diringkus
Selasa, 16 Juli 2013 – 11:31 WIB

Pembunuh Mahasiswa Binus Diringkus
Dalam kasus itu, kedua pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 363 KUHP tentang pencurian. “Hasil visum ada benturan benda tumpul pada tubuh korban, yang jelas tidak dicurigai awalnya itu overdosis. Masalah tentang narkotika dari pengakuan 2 tersangka saja,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Bina Nusantara (Binus), Ong Lucky Mustopo, 28, diduga tewas akibat dianiaya. Setelah sebelumnya, jasad korban ditemukan meregang di sebuah bak sampah di Jl. Kemandoran 2, RT 13/3, Grogol Utara, Kebayoran Lama, pukul 01.30 pada 4 Juni lalu. Jasad korban dibawa ke RS Fatmawati, sementara petugas Polsek Kebayoran Lama pun memastikan jika korban tewas diduga dianiaya dan HP korban saat itu raib. (ibl)
KASUS penemuan jasad mahasiswa Bina Nusantara (Binus), Ong Lucky Mustopo, 28, di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi