Pembunuh Mahasiswa Malaysia Diganjar 5 Tahun
Kamis, 04 Juli 2013 – 13:31 WIB
MALANG - Ismail alias Brewok, 50, warga Pagelaran, Gondanglegi, Malang, tidak perlu waktu lama untuk memikirkan vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Pembunuh Adrian J. Pereira, 21, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) asal Malaysia, itu langsung menyatakan menerima putusan lima tahun enam bulan penjara. ''Saya terima putusannya,'' kata Ismail sambil menundukkan kepala. Dalam sidang Rabu (3/7), majelis hakim tidak membacakan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan Ismail. Namun, menurut Irawan, dalam sidang selama ini, tidak ada hal atau saksi yang dinilai bisa meringankan kasus Ismail itu.
Vonis yang dibacakan majelis hakim Eko Wiyono kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni sepuluh tahun penjara. ''Berdasar pertimbangan majelis hakim, vonis adalah lima tahun ditambah enam bulan,'' ujar Eko membacakan putusan. Dalam sidang kemarin, Eko ditemani dua hakim anggota yakni Tompubolon dan I Gede Sunarjana.
Baca Juga:
Berbeda dengan Ismail yang menerima putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Eko yang menangani kasus itu belum menerima putusan hakim. Wirawan memilih opsi kedua, yakni memikirkan putusan tersebut selama seminggu. ''Saya laporkan dulu ke atasan. Kalau perlu banding, kami akan banding,'' jelasnya setelah sidang.
Baca Juga:
MALANG - Ismail alias Brewok, 50, warga Pagelaran, Gondanglegi, Malang, tidak perlu waktu lama untuk memikirkan vonis hakim yang dijatuhkan
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas