Pembunuh Mahasiswa Unpad Terungkap, Dia Adalah....
Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban.
Kemudian warga menghampiri rumah korban di Kompleks Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
"Tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Kompleks Gading Tutuka," kata Kusworo.
Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Motif pembunuh mahasiswa Unpad karena masalah sepele. Kurang dari 24 jam pascakejadian pelaku ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- Mahasiswa Binus Kenalkan Prototipe Mobil Listrik Terbaru, Lihat Tuh
- Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Lewat Program CGTC
- Epson Indonesia-IKJ Dorong Kreativitas Generasi Muda dengan Teknologi Cetak di SPOTLIGHT 2024
- Bea Cukai Memperkuat Edukasi Kepabeanan Lewat Program Campus Goes to Customs