Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT

jpnn.com - SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana 7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemarin (23/11), melalui kuasa hukumnya, Nonot Suryono, bocah 17 tahun tersebut mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Nonot menyatakan bahwa pengajuan banding itu bertujuan agar pidana AR lebih ringan.
Sebab, hukuman badan terhadap penghuni blok I (Indah) Rutan Kelas I Surabaya tersebut merupakan pidana maksimal untuk anak-anak dalam kasus pembunuhan, perbuatan yang disebut hakim telah dilakukan AR terhadap Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek.
Hukuman berat itu, ucap Nonot, akan berdampak tidak baik terhadap anak sebagai pelaku pidana.
Tinggal lama di dalam penjara bukan solusi utama untuk membuat anak jera. Selain itu, kondisi AR perlu dipertimbangkan.
"Berdasar saksi dari guru-guru SD, AR dinyatakan sebagai anak berkebutuhan khusus," katanya.
Menurut Nonot, berdasar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), prinsip yang harus dilaksanakan ialah anak dijauhkan dari penjara.
Dipulihkan haknya, bukan mendapat stigma buruk dari masyarakat sekitar.
SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana 7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin (23/11), melalui
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga