Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT
jpnn.com - SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana 7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemarin (23/11), melalui kuasa hukumnya, Nonot Suryono, bocah 17 tahun tersebut mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Nonot menyatakan bahwa pengajuan banding itu bertujuan agar pidana AR lebih ringan.
Sebab, hukuman badan terhadap penghuni blok I (Indah) Rutan Kelas I Surabaya tersebut merupakan pidana maksimal untuk anak-anak dalam kasus pembunuhan, perbuatan yang disebut hakim telah dilakukan AR terhadap Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek.
Hukuman berat itu, ucap Nonot, akan berdampak tidak baik terhadap anak sebagai pelaku pidana.
Tinggal lama di dalam penjara bukan solusi utama untuk membuat anak jera. Selain itu, kondisi AR perlu dipertimbangkan.
"Berdasar saksi dari guru-guru SD, AR dinyatakan sebagai anak berkebutuhan khusus," katanya.
Menurut Nonot, berdasar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), prinsip yang harus dilaksanakan ialah anak dijauhkan dari penjara.
Dipulihkan haknya, bukan mendapat stigma buruk dari masyarakat sekitar.
SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana 7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin (23/11), melalui
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil