Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT
jpnn.com - SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana 7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemarin (23/11), melalui kuasa hukumnya, Nonot Suryono, bocah 17 tahun tersebut mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Nonot menyatakan bahwa pengajuan banding itu bertujuan agar pidana AR lebih ringan.
Sebab, hukuman badan terhadap penghuni blok I (Indah) Rutan Kelas I Surabaya tersebut merupakan pidana maksimal untuk anak-anak dalam kasus pembunuhan, perbuatan yang disebut hakim telah dilakukan AR terhadap Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek.
Hukuman berat itu, ucap Nonot, akan berdampak tidak baik terhadap anak sebagai pelaku pidana.
Tinggal lama di dalam penjara bukan solusi utama untuk membuat anak jera. Selain itu, kondisi AR perlu dipertimbangkan.
"Berdasar saksi dari guru-guru SD, AR dinyatakan sebagai anak berkebutuhan khusus," katanya.
Menurut Nonot, berdasar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), prinsip yang harus dilaksanakan ialah anak dijauhkan dari penjara.
Dipulihkan haknya, bukan mendapat stigma buruk dari masyarakat sekitar.
SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana 7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin (23/11), melalui
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground