Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT
"Dia sudah dihukum dua kali. Yakni, vonis hakim dan vonis dari masyarakat melalui pemberitaan selama ini," tuturnya.
Hanya, hakim memiliki keyakinan dan penafsiran sendiri. AR dianggap anak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
Dengan begitu, tuntutan dan vonis maksimal dianggap layak untuknya.
Vonis terhadap AR dibacakan langsung oleh hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti.
Menurut dia, tidak ada tanda-tanda kelainan pada AR. Dia menganggap AR telah melakukan perbuatan sadis dengan menghilangkan nyawa kekasihnya.
Selain itu, AR pernah dipidana karena membawa kabur Kadek. Hal itulah yang memberatkan hukumanya.
Sebagaimana diberitakan, AR menghabisi Kadek di lahan kosong di Jalan Kertajaya Indah Regency.
AR mencekik dan menginjak-injak kekasihnya tersebut.
SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana 7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin (23/11), melalui
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi