Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT
Kamis, 24 November 2016 – 10:01 WIB
Dia mengaku kesal atas sikap orang tua Kadek yang selama ini telah menjebloskan dirinya ke bui karena membawa kabur anak di bawah umur.
Orang tua Kadek pun tidak sepakat dengan hukuman untuk AR. (may/c20/git/flo/jpnn)
SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana 7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin (23/11), melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi