Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Akan Hadapi Tuntutan Hari Ini
Selasa, 15 November 2016 – 09:17 WIB
jpnn.com - SURABAYA - AR, terdakwa pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
Pemuda 16 tahun itu terancam hukuman berat karena membunuh sang mahasiswi cantik, pacarnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, AR dijerat dengan enam pasal berbeda.
Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sepertinya tidak jauh dari dakwaan," kata JPU Hasanuddin Tandilolo.
''Tanggal 20 harus sudah ada putusan. Jadi, saya usahakan besok (hari ini, Red) ada tuntutan," imbuhnya.
Kemarin, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.
Mereka dihadirkan kuasa hukum (KH) AR. Menurut jaksa, keterangan saksi hanya menjadi penjelas kasus AR selama ini.
SURABAYA - AR, terdakwa pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Pemuda
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground