Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Akan Hadapi Tuntutan Hari Ini
Selasa, 15 November 2016 – 09:17 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
jpnn.com - SURABAYA - AR, terdakwa pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
Pemuda 16 tahun itu terancam hukuman berat karena membunuh sang mahasiswi cantik, pacarnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, AR dijerat dengan enam pasal berbeda.
Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sepertinya tidak jauh dari dakwaan," kata JPU Hasanuddin Tandilolo.
''Tanggal 20 harus sudah ada putusan. Jadi, saya usahakan besok (hari ini, Red) ada tuntutan," imbuhnya.
Kemarin, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.
Mereka dihadirkan kuasa hukum (KH) AR. Menurut jaksa, keterangan saksi hanya menjadi penjelas kasus AR selama ini.
SURABAYA - AR, terdakwa pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Pemuda
BERITA TERKAIT
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi