Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Akan Hadapi Tuntutan Hari Ini
Selasa, 15 November 2016 – 09:17 WIB
jpnn.com - SURABAYA - AR, terdakwa pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
Pemuda 16 tahun itu terancam hukuman berat karena membunuh sang mahasiswi cantik, pacarnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, AR dijerat dengan enam pasal berbeda.
Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sepertinya tidak jauh dari dakwaan," kata JPU Hasanuddin Tandilolo.
''Tanggal 20 harus sudah ada putusan. Jadi, saya usahakan besok (hari ini, Red) ada tuntutan," imbuhnya.
Kemarin, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.
Mereka dihadirkan kuasa hukum (KH) AR. Menurut jaksa, keterangan saksi hanya menjadi penjelas kasus AR selama ini.
SURABAYA - AR, terdakwa pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Pemuda
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun