Pembunuh Mahasiswi Ini Ternyata Sepasang Kekasih, Nih Lihat Tampangnya
jpnn.com, MEDAN -
Sepasang kekasih pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan warga di Dusun Batuburbar Desa Pekansawah, Sei Bingai, Langkat, Sumut, Sabtu (14/11) siang, telah ditangkap polisi.
Kedua pasangan tersebut bernama Ryan Afrishak, 18, warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan IX, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur dan Syahrul Bariah, 19, warga Desa Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat, ditangkap tak jauh dari lokasi pembuangan jasad tersebut.
“Korban bernama Yuliza, 17, warga Binjai Timur dan masih berstatus mahasiswi. Mayat korban dibawa menggunakan becak motor yang dikemudikan sepasang kekasih. Mereka membuang mayat tersebut di lokasi TKP ditemukan,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Minggu (15/11).
Menurut Siswanto, kedua pelaku sudah diboyong ke Mapolsek Sei Bingai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara jasad korban sudah dibawa ke Puskesmas Sei Bingai dan sudah diteruskan ke Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai untuk dilakukan autopsi.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai, Ipda M Ketaren menjelaskan, kedua pelaku menghabisi nyawa korban karena motif dendam.
“Kalau ditanya ada utang, mereka jawab tidak ada. Berdasarkan interogasi sementara, mereka berniat ingin menguasai harta korban. Yakni, sepeda motor, hp dan uang,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur tersebut.
Dia menjelaskan, korban dihabisi kedua pelaku di kos-kosan, Gang Sultan, Binjai Timur pada siang harinya. Caranya, korban dicekik dengan menggunakan kabel lampu.
Sepasang kekasih pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan warga di Dusun Batuburbar Desa Pekansawah, Sei Bingai, Langkat, Sumut, Sabtu (14/11) siang, telah ditangkap polisi.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya