Pembunuh Mbak Jayanti Ternyata juga Terapis Bekam
Kamis, 12 Agustus 2021 – 18:02 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan, di PMJ, Kamis (12/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Kondisi sebenarnya menurut tersangka masih lemas saja. Tetapi hasil visum kami dapat memang meninggal karena mati lemas," ujar Yusri.
Kemudian, pelaku mengubur jasad korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Jasad korban yang tidak seluruhnya terkubur, ditemukan oleh seseorang yang sedang mengarit.
"Besoknya ditemukan oleh salah satu pemotong rumput menemukan jasad tertanam dilaporkan ke RT dan polisi," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)
Polisi membeberkan kronologis pembunuhan terhadap perempuan terapis bekam dengan kondisi badan setengah terkubur di kolong Tol Jatikarya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat