Pembunuh Nenek Roslina Ditangkap, Anda Pasti Geregetan Setelah Mengetahui Motifnya

AKBP Achmad mengungkapkan motof tersangka, yaitu lantaran panik.
Tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan langsung mencekik leher dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia.
"Kedua tersangka ini awalnya tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mencuri uang milik korban," kata kapolres.
Setelah menghabisi nyawa korban, para tersangka mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.
Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat (3) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tegasnya. (jpnn/mar1/antara)
Polisi menangkap tiga orang terkait kasus pembunuhan Nenek Roslina. AKBP Achmad Ungkap peran ketiganya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor