Pembunuh Pacar Sendiri Dijerat Tiga Pasal, Ancaman Hukumannya...

Pembunuh Pacar Sendiri Dijerat Tiga Pasal, Ancaman Hukumannya...
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - AR, 17, tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Prisma Profesional yang juga pacarnya sendiri, Ni Made Prabawanti, 18, bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Tidak tanggung-tanggung, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya  menyiapkan tiga pasal sekaligus untuk menjerat residivis kasus penculikan anak di bawah umur itu. 

Penerapan tiga pasal itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah melakukan rekonstruksi, Selasa (11/10).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan bahwa tiga pasal yang dijeratkan kepada AR adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 tentang pencurian yang diawali dengan kekerasan dan pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang. 

Hanya saja untuk pasal yang terakhir, pihaknya masih melakukan pengkajian.

"Kalau dua pasal yang pembunuhan dan pencurian disertai kekerasan sudah memenuhi unsur. Sebab setelah korban tewas di tangan tersangka, ia lantas mengambil barang-barang milik korban dan dijual untuk kepentingan tersangka. Sedangkan untuk kekerasan itu, kemungkinan include dengan pasal pembunuhannya," ungkap AKBP Shinto saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).

Shinto juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka AR sudah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Medaeng, Waru, Sidoarjo. 

Namun untuk menunggu proses hukum selanjutnya, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan psikis dari tim kedokteran kepolisian (Dokpol) Polda Jatim terhadap tersangka.

SURABAYA - AR, 17, tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Prisma Profesional yang juga pacarnya sendiri, Ni Made Prabawanti, 18,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News