Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Persidangan Riuh
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim terhadap pembunuh keluarganya tersebut tak adil.
Gustama bahkan sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pascsidang putusan.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling, padahal seharusnya terdakwa dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Edi Purwanto alias Glowoh, pembunuh pasutri pengusaha di Tulungagung divonis 14 tahun penjara. Keluarga korban ttak terima. Persidangan riuh.
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya di Hadapan Pengusaha US-ASEAN, Begini Katanya
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- KPK Panggil Pihak Pengusaha dan PT Calista Perkasa Mulia terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
- Seperti Ini Kepribadian Sehari-hari Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel