Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
Kamis, 29 Februari 2024 – 09:04 WIB
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun putusan hakim bersifat mutlak," katanya.(ant/jpnn.com)
Edi Purwanto alias Glowoh, pembunuh pasutri pengusaha di Tulungagung divonis 14 tahun penjara. Keluarga korban ttak terima. Persidangan riuh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi