Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Terancam Hukuman Mati
Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Najamuddin Sewang saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2022). Foto: ANTARA/Darwin Fatir

Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Rencananya, sidang akan dilaksanakan secara virtual dengan alasan salah satu terdakwa Iqbal Asnan dalam kondisi tidak sehat karena mengenakan kursi roda saat sidang perdana.

Sebelumnya, Tim Polrestabes Makassar mengelar rekonstruksi kasus penembakan Sewang yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan dua oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022.

Para eksekutor dijanjikan uang senilai Rp 200 juta, dan baru mendapatkan Rp 90 juta sebagai uang muka setelah eksekusi.

Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan perempuan berinisial R yang juga sebagai pegawai Dinas Perhubungan Makassar.

Baca Juga: Heboh Ular Sepanjang 6 Meter, Perutnya Besar Sekali, Setelah Dibuka, Isinya Ternyata

Diduga pelaku cemburu buta sampai tega merencanakan pembunuhan itu kepada korban yang melibatkan oknum polisi.(antara/jpnn)

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar, Najamudin Sewang, dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Makassar.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News