Pembunuh Pemulung di Tol Jagorawi Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata
Kamis, 13 Oktober 2022 – 15:15 WIB
Eko menyampaikan, kini DL disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
DL yang dihadirkan dalam ungkap kasus mengaku dimarah-marahi oleh korban di tempat biasa dia beristirahat.
Korban, kata tersangka, ingin beristirahat di tempatnya dengan marah-marah.
"Dia marah-marah gitu aja. Pakai bahasa Sunda," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pembunuh pemulung di Tol Jagorawi ditangkap. Tersangka juga seorang pemulung. Ini motifnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata