Pembunuh Pemulung di Tol Jagorawi Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata
Kamis, 13 Oktober 2022 – 15:15 WIB

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan (paling kanan) di pos polisi Baranangsiang, Kamis (13/10/2022) saat ungkap kasus pembunuhan pemulung di median jalan Tol Jagorawi, Baranangsiang. (ANTARA/Linna Susanti)
Eko menyampaikan, kini DL disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
DL yang dihadirkan dalam ungkap kasus mengaku dimarah-marahi oleh korban di tempat biasa dia beristirahat.
Korban, kata tersangka, ingin beristirahat di tempatnya dengan marah-marah.
"Dia marah-marah gitu aja. Pakai bahasa Sunda," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pembunuh pemulung di Tol Jagorawi ditangkap. Tersangka juga seorang pemulung. Ini motifnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Lalin Padat, Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Pakai Sistem Contraflow
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap