Pembunuh Pengemudi Ojol Binjai Terancam Hukuman Mati

Di kedai jus yang memang tempat mangkal ojol, tersangka menemui korban.
“Ketika menemui korban, tersangka minta pesankan Gojek. Korban menjawab, sudah langsung saja diantar,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama.
Meski ragu, tersangka sudah menyusun rencana pencurian dengan kekerasan. Ini dibuktikan dengan tersangka yang sempat pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dari lemari pakaian.
Sesampai di lokasi kejadian, tersangka menghabisi nyawa korban ketika menjadi penumpang di atas sepeda motor. Leher korban menjadi sasaran pertama tersangka.
Kemudian pada punggung belakang korban, tersangka menikamnya dua kali. “Korban sempat berteriak minta tolong dan tersangka lompat dari sepeda motor karena goyang,” ujar Kapolres.
Teriakan korban buat tersangka gugup dan kabur ke arah perkebunan sawit. Sementara pisau sepanjang 15 centimeter yang digunakan tersangka dibuang ke semak-semak.
Begitu juga dengan jaket yang digunakannya. “Kepada masyarakat, hindari keluar di malam hari jika memang tidak ada keperluan yang mendesak,” tukas Kapolres.
Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara. (ted/sumutpos.co)
RD alias M, 22, pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pengemudi ojek online di Binjai, Sumut, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap