Pembunuh Pengurus Masjid Ditangkap Usai Terlacak di Facebook
Minggu, 17 Agustus 2014 – 01:13 WIB
"Pelaku bisa terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara,"Â kata Ujang.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DKM Al Ikhlas, sekaligus pemilik Warnet Ja-Va Net bernama Maryanto (40), yang berlokasi di Perumahan Dukuh Zamrud RT 06/RW 10, Blok U 16 No 120, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, tewas mengenaskan di dalam warnet miliknya sendiri, Kamis (14/8). Jenazah korban ditemukan di dalam kamar tidur saat mengenakan kaos merah dan celana pendek hitam.
Diduga, korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul dan luka di bagian muka terlihat memar, dahi robek, lengan kanan robek, siku kanan luka gores, mata kanan kiri memar dan ditemukan setrika listrik yang ada bercak darahnya.(ms)
BEKASI SELATAN - Tim Resmob Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka pembunuhan Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ikhlas, sekaligus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter