Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui

Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
Anggota Polsek Cilincing saat menangkap MM alias Bucing, pelaku pembunuhan terhadap penjual nasi goreng di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu (17/4). Foto: ANTARA/HO-Polsek Cilincing

jpnn.com, CILINCING - Pelaku pembunuhan terhadap penjual nasi goreng di Jalan Baru Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (9/4) dini hari terancam 15 tahun penjara.

Pelaku berinisial MM (30) alias Bucing ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu (17/4).

"MM alias Bucing dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih, Kamis (18/4).

Fernando mengatakan penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi di Jalan Baru Cilincing, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/4) dinihari.

Kejadian tragis itu berawal saat korban AF sedang mengikuti sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur setelah berjualan nasi goreng.

"Usai jualan korban ikut anak-anak ngoprek membangunkan sahur menggunakan sistem suara (sound system)," beber Kompol Fernando.

Di tengah kegiatan, ada orang yang menggeber motornya masuk ke dalam rombongan yang saat itu berjalan sehingga menimbulkan suara bising.

Akibatnya mereka cekcok dan adu mulut sehingga pelaku pergi, sementara rombongan terus berjalan.

MM alias Bucing, pelaku pembunuhan terhadap penjual nasi goreng di Cilincing terancam 15 tahun bui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News