Pembunuh Perempuan di Dalam Karung Itu Akhirnya Ditangkap, Ini Orangnya

Selanjutnya jasad korban dipindahnya ke jok belakang mobil jenis Avanza itu lalu melanjutkan perjalanan menuju Tebing.
Di Tebing, tersangka sempat mandi di rumah abangnya. Setelah selesai mandi, tersangka membeli dua karung dan kemudian kembali ke daerah perkebunan karet untuk memasukkan korban ke dalam goni.
Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan menuju Siantar dan menjual perhiasan korban di sana. Setelah itu barulah pelaku melanjutkan perjalan ke daerah Balige Kabupaten Tobasa dan membuang mayat korban untuk menghilangkan jejak.
Walpon Baringbing menegaskan atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat pasal 340 sub 365 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau semur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. (as/msg)
Kasus penemuan mayat dalam karung goni di tebing jurang Sipittu-pitu Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput, Sumut, pada, Jumat (28/4)
Redaktur & Reporter : Budi
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak