Pembunuh Perempuan Dibungkus Karung di Perkebunan Ditangkap, Ternyata
jpnn.com, JEPARA - Polisi berhasil menangkap Nova Andika, 29, warga Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pembunuh perempuan yang jasadnya dibungkus karung plastik dan dibuang di perkebunan.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/10), sedangkan barang berharga milik korban, seperti sepeda motor maupun telepon seluler dijual kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers, di Mapolres Jepara, Senin.
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan sepeda motor dan HP korban serta dua orang penadah, yakni berinisial LS dan SG.
Berdasarkan pengakuan pelaku, disebutkan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korbannya berinisial Kr (38) pulang dari Singapura sebagai tenaga kerja wanita (TKW), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp 3 juta pada 23 Oktober 2022.
Namun, karena tersangka tidak mampu membayar, akhirnya terjadi perselisihan hingga korban marah-marah dan mengancam memberitahukan kepada istri tersangka.
Karena kesal, lantas pelaku emosi dan mencekik serta membekap mulut korban hingga tidak bergerak. Karena panik, lantas jasad korban disembunyikan di belakang pintu kamar pelaku, kemudian dipindah ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.
Keesokan harinya, 24 Oktober 2022, jasad korban dibungkus karung plastik beberapa lapis, kemudian dimasukkan ke dalam tas laundry untuk dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara dengan menggunakan sepeda motor korban.
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (28/10) sekitar pukul 11.00 WIB dengan kondisi terbungkus tas laundry berukuran besar.
Polisi berhasil menangkap Nova Andika, 29, warga Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pembunuh perempuan yang jasadnya dibungkus karung plastik dibuang
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Tanggul Jebol, Perumahan Dahlia Kota Semarang Banjir, 380 Jiwa Terdampak
- Tampil Konsisten di Hydroplus Soccer League 2024, Scorpion FC Raih Gelar Juara
- Luthfi-Yasin Siap Pimpin Jateng 5 Tahun ke Depan
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh