Pembunuh Perempuan Dibungkus Karung di Perkebunan Ditangkap, Ternyata

Kemudian jasad korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan kematian korban karena dicekik dan dibekap.
Sementara itu, tersangka pembunuhan Nova Andika mengakui mencekik korbannya karena kesal utang yang belum bisa dilunasi itu mau diadukan kepada istrinya.
Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor dan barang berharga milik korban, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga hanya tersisa Rp 201 ribu.
Hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman, karena kenal korban juga lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022. Lantas meminjam uang sebesar Rp 3 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, yakni LS dan SG dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ant.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap Nova Andika, 29, warga Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pembunuh perempuan yang jasadnya dibungkus karung plastik dibuang
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Balai Kota Semarang Gelar Salat Idulfitri, Terbuka untuk Umum
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Momen Kapal Perang TNI AL Angkut 1.100 Pemudik Turun di Semarang
- Tempat Pembuangan Akhir Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan, Ini Penyebabnya
- THR Belum Cair, Ratusan Buruh Lapor ke Posko Pengaduan Jateng
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan