Pembunuh Perempuan Itu Ditangkap, Pelaku Menggorok Leher Korban
Kamis, 30 September 2021 – 04:44 WIB

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelas emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.
Namun, upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas karena pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tuturnya. (antara/jpnn)
Dua melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pembunuhan perempuan dengan cara sadis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru