Pembunuh Pratu Eka dan Brigadir Usdar Divonis 13 Tahun Penjara
jpnn.com, WAMENA - Penihas Heluka pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize dan Brigadir Usdar dijatuhi 13 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno mengatakan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.
"Hukuman yang dijatuhi setimpal dengan perbuatannya," ujar Bayu.
Bayu menyebutkan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka merupakan anggota dan memiliki jabatan struktural di KKB.
"Dia (Penihas Heluka red) merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak," jelasnya.
Bayu menerangkan selama bergabung dengan KKB, Penihas terlibat berbagai aksi kejahatan di Yahukimo.
"Penihas Heluka terlibat kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” bebernya.
Seorang prajurit TNI AD, Pratu Eka Johan Kaise yang merupakan anggota Koramil 1715-07/Kenyam bersimbah darah pada sebuah rumah di Jalan Seralada, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.
Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo Penihas Heluka dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.
- KKB Serang dan Tembak Warga, Pelajar SD Ketakutan
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya