Pembunuh Pria di Jalan Arifin Ahcmad Dumai Ditangkap, Oh Ternyata
Setelah JS mengambil sejeriken solar, MS langsung mengejar sambil melempar besi panjang ke arah JS, tetapi meleset.
“Karena meleset, pelaku kemudian melempar pisau belati hingga mengenai ketiak korban. Korban tewas di tempat,” beber Dhovan.
Saat ini MS sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, JS (37) itu ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di Jalan Arifin Ahcmad, pada Jumat (1/12).
JS ditemukan warga sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika ditemukan korban JS dalam posisi telungkup di tengah jalan, dan sudah tidak bernyawa.
Pria berusia 37 tahun itu tewas setelah kehabisan darah, karena luka yang berada di ketiak sebelah kanan. Luka tersebut diakibatkan benda tajam. (mcr36/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial JS, 37, yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di Jalan Arifin Ahcmad Dumai.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis