Pembunuh PSK di Bandung Tertangkap, Nih Tampangnya
Selasa, 04 Februari 2020 – 22:12 WIB

Pelaku pembunuhan terhadap PSK di Bandung ditangkap. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
“Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Galih.
Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama personel Polrestabes Bandung mengejar pelaku. Hingga pada akhirnya pelaku ditangkap di Alun-Alun Bandung saat bekerja juru parkir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pembunuhan terhadap PSK diawali percekcokan lantaran pelaku tidak bisa membayar sesuai kesepakatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri