Pembunuh PSK di Rumah Kontrakan Itu Ternyata Oknum PLH Dinas Pertamanan, Nih Penampakannya
Kamis, 05 November 2020 – 13:23 WIB

Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (5/11/2020). Foto: Adika Fadil/pojoksatu
BACA JUGA: Berduaan di Dalam Mobil, Daren Makin Liar, Bunga Sempat Meronta dan Melawan, Tetapi Tak Kuasa
“Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.(dil/pojoksatu)
Polisi telah menangkap pembunuh pekerja seks komersial (PSK) di rumah kontrak di Jalan Rahayu 1, RT 004/01, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting