Pembunuh PSK di Rumah Kontrakan Itu Ternyata Oknum PLH Dinas Pertamanan, Nih Penampakannya
Kamis, 05 November 2020 – 13:23 WIB
BACA JUGA: Berduaan di Dalam Mobil, Daren Makin Liar, Bunga Sempat Meronta dan Melawan, Tetapi Tak Kuasa
“Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.(dil/pojoksatu)
Polisi telah menangkap pembunuh pekerja seks komersial (PSK) di rumah kontrak di Jalan Rahayu 1, RT 004/01, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul di Pilwalkot Bekasi Versi LKPI