Pembunuh Purnawirawan TNI Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh Purnawirawan TNI Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurang,(tengah) sedang menunjukkan barang bukti saat menjelaskan kepada wartawan kronologi kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD di Kupang, Selasa (7/1/2020). Foto: ANTARA/Ho-Polres Kupang

Tebasan parang pelaku mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dan terancam 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata Istri Sendiri

"Tersangka juga adalah keponakan dari korban. Menurut keterangan keluarga, saat kecil korban sering menggendong tersangka," kata dia lagi.(antara/jpnn)

Joao da Costa alias Arjun, 31, pelaku pembunuhan purnawirawan TNI AD, Pedro da Costa, 60, di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada malam pergantian tahun, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News