Pembunuh Purnawirawan TNI Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 07 Januari 2020 – 23:50 WIB

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurang,(tengah) sedang menunjukkan barang bukti saat menjelaskan kepada wartawan kronologi kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD di Kupang, Selasa (7/1/2020). Foto: ANTARA/Ho-Polres Kupang
Tebasan parang pelaku mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dan terancam 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata Istri Sendiri
"Tersangka juga adalah keponakan dari korban. Menurut keterangan keluarga, saat kecil korban sering menggendong tersangka," kata dia lagi.(antara/jpnn)
Joao da Costa alias Arjun, 31, pelaku pembunuhan purnawirawan TNI AD, Pedro da Costa, 60, di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada malam pergantian tahun, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa