Pembunuh Ranti Terancam Menua di Bui

Pembunuh Ranti Terancam Menua di Bui
Pembunuh Ranti Terancam Menua di Bui

jpnn.com - NATUNA - Tersangka kasus pembunuhan, Sirojudin (35), warga Kecamatan Bunguran Utara Natuna diancam pasal 338 dan 340 KUHP, karena menghabisi nyawa pacar gelapnya Ranti (32).

"Sirojudin tersangka pembunuhan dijerat pasal berlapis. Dituntut 15 tahun, atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Kapolres Natuna AKBP Anton Setiyawan di Mapolres Natuna, Senin (6/9).

Kapolres mengatakan, tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan akan dilimpahkan ke Kejaksaan, karena berkasnya sudah lengkap (P21).

Sirojudin ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap kekasih gelapnya Ranti, 5 Juli lalu di lahan kosong Kecamatan Bunguran Utara. Dengan menjerat leher korban dengan seutas kabel dan mengubur jasad korban untuk menghilangkan bukti kejahatan.

Kapolres mengatakan, terungkapnya pembunuhan Ranti setelah polisi mendapati laporan ditemukannya sepeda motor beet warna merah di Sungai Segeram Kecamatan Bunguran Utara, yang digunakan korban.

Penemuan sepeda motor tersebut kata Anton, mengungkap tewasnya Ranti. Sebelumnya korban dinyatakan hilang selama dua minggu. Ranti dan dan Sirojudin sebelumnya sudah menjalin hubungan layaknya suami istri sejak bulan Mei. Sehingga korban mengancam akan menceritakan hubungan gelap mereka kepada orangtua dan istri tersangka.

Korban pun nekat mendatangi rumah korban di Desa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara. Oleh tersangka, korban diajak ketanah lapang untuk menghindari diketahui keluarga. Di tanah kosonglah korban dihabisi. Sempat cekcok mulut, korban yang memaksa membeberkan hubungan gelap mereka langsung dijerat dengan kabel.

Jasad korban dikubur keseokan harinya. Tas korban dibuang di tempat terpisah, sepeda motor rental korban di buang ke sungai.

NATUNA - Tersangka kasus pembunuhan, Sirojudin (35), warga Kecamatan Bunguran Utara Natuna diancam pasal 338 dan 340 KUHP, karena menghabisi nyawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News