Pembunuh Ranti Terancam Menua di Bui
Selasa, 07 Oktober 2014 – 09:29 WIB
"Dari keterangan saksi Usman dan Zulman warga setempat, pada 17 Juli, serta masyarakat setempat dilakukan olah TKP, kasus diungkap," pungkasnya.(arn)
NATUNA - Tersangka kasus pembunuhan, Sirojudin (35), warga Kecamatan Bunguran Utara Natuna diancam pasal 338 dan 340 KUHP, karena menghabisi nyawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta