Pembunuh Rinto Cuma Divonis 6 Tahun Penjara
Setelah amar putusan dibacakan, pengunjung sidang yang belakangan diketahui merupakan keluarga korban Rinto Mardiansyah tak terima dan merasa hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa masih dirasa lebih ringan.
"Yang dibunuh itu nyawa orang, bukan sembarangan, tidak mungkin hukumannya cuma enam tahun. Mungkin sidang ini ada permainan," ujar seorang wanita paruh baya yang menyaksikan persidangan.
Diberitakan sebelumnya, tindak pidana penganiayaan ini dilakukan warga Jalan Ahmad Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada 5 Juli 2010, sekitar pukul 20.30, di Jalan HM Ryacudu, Lorong Sadar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I. Di mana terdakwa telah menusuk perut korban Rinto hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 13 hari sebelum meninggal dunia. (way/jpnn)
PALEMBANG – Herwan alias Iwan (32) merasa lega setelah hakim yang menyidangkan kasusnya menjatuhkan vonis lebih rendah setahun dari tuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif