Pembunuh Roslina Ternyata Dua Orang Pelajar, Astaga
Kamis, 14 April 2022 – 03:57 WIB

Pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Setelah menghabisi nyawa korban, para tersangka mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.
Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat (3) Subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHP karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk tersangka DL dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan Roslina akhirnya terungkap. Pelaku dua orang pelajar telah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya