Pembunuh Sadis Berantai Itu Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Jumat, 18 Agustus 2017 – 06:02 WIB
jpnn.com, NGANJUK - Peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi momen penting bagi para terpidana.
Mereka bisa mendapatkan remisi sebagai hadiah HUT RI ke 72.
Seperti yang dirasakan para terpidana di Rumah Tahanan Kelas IIB di Nganjuk, Jatim.
Baca Juga:
Pada momentum kemerdekaan ini, pemerintah memberikan remisi kepada 93 narapidana.
Salah satunya, Mujianto, terpidana atas kasus percobaan dan pembunuhan berantai yang menewaskan empat orang pada 2012 lalu itu.
Mujianto yang divonis atas kasus percobaan pembunuhan selama 9 tahun ini, mendapatkan remisi lima bulan penjara.
Diperkirakan Mujianto akan bebas pada Juni 2018 bulan karena setiap tahunnya sudah mendapatkan berbagai macam keringanan masa tahanan.
Mujianto mengaku senang dengan potongan masa tahanannya.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi momen penting bagi para terpidana.
BERITA TERKAIT
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis