Pembunuh Sadis Berantai Itu Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Pembunuh Sadis Berantai Itu Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Akan selalu berkelakuan baik di dalam lapas, untuk mendapatkan remisi," ujarnya.

Mansur, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Nganjuk, membenarkan hal tersebut.

Sebanyak 93 terpidana dari berbagai kasus mendapatkan remisi umum dan sebanyak sembilan di antaranya langsung bebas.

Dari 9 terpidana yang bebas, satu terpaksa langsung ditangkap oleh jajaran Reskim Magelang dibantu Polres Nganjuk, yaitu Rudi Hartono, warga Madiun, atas kasus pencurian dengan pemberatan modus pembiusan di Magelang Jawa Tengah.(end/jpnn)


Peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi momen penting bagi para terpidana.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News