Pembunuh Sadis Bocah 8 Tahun Ini Pernah Jadi Korban Sodomi Saat Kecil

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB membenarkan jajaran anggota Polsek Kertapati dan Polresta sudah menangkap Ican.
Pelaku akan dikenai Pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Penangkapannya berdasar laporan Mas’ud yang tak lain kakek korban. Kata Kapolresta, tengah malam kemarin, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Pasar Induk Jakabaring.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan. Tersangka tertangkap di dekat musala. Tapi dia malah berusaha kabur. “Terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur,” beber Wahyu.
Terpisah, Darti (57) nenek korban mengaku cukup puas karena pelaku sudah berhasil ditangkap. “Saya hanya minta supaya pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati,” tuturnya. (chy/ce1)
Irsan alias Ican, 32, sudah tiga kali keluar masuk penjara, sebelum kasus pembunuhan terhadap NF, 8, siswi kelas II SD di kampungnya di Jl Ki Merogan,
Redaktur & Reporter : Budi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp