Pembunuh Sadis Bocah 8 Tahun Ini Pernah Jadi Korban Sodomi Saat Kecil

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB membenarkan jajaran anggota Polsek Kertapati dan Polresta sudah menangkap Ican.
Pelaku akan dikenai Pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Penangkapannya berdasar laporan Mas’ud yang tak lain kakek korban. Kata Kapolresta, tengah malam kemarin, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Pasar Induk Jakabaring.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan. Tersangka tertangkap di dekat musala. Tapi dia malah berusaha kabur. “Terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur,” beber Wahyu.
Terpisah, Darti (57) nenek korban mengaku cukup puas karena pelaku sudah berhasil ditangkap. “Saya hanya minta supaya pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati,” tuturnya. (chy/ce1)
Irsan alias Ican, 32, sudah tiga kali keluar masuk penjara, sebelum kasus pembunuhan terhadap NF, 8, siswi kelas II SD di kampungnya di Jl Ki Merogan,
Redaktur & Reporter : Budi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar