Pembunuh Sadis Bocah di Jakpus Diduga Terinspirasi dari Film Horor Chucky dan Slender Man
jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial NF, 15, terhadap A, anak berusia lima tahun yang jasadnya disimpan dalam lemari.
Sejumlah coretan tangan tersangka yang diduga terinspirasi dari karakter fiksi horor itu juga turut didalami polisi.
"Semua masih didalami, tetapi pengakuan awal tersangka sering nonton film horor Chucky. Ia senang nonton film horor dan itu memang hobinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat pemimpin gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu siang.
Coretan tangan tersangka berupa karakter fiksi kartun menjadi petunjuk lain bagi polisi untuk mengungkap bahwa NF adalah pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). Foto: ANTARA/Andi Firdaus
Tokoh kartun yang tersirat menggunakan pensil pada tumpukan beberapa kertas jenis HVS A4 itu di antaranya adalah The Slender Man. Ada juga beberapa karakter anime perempuan dengan raut wajah yang sedang menangis.
Dikutip dari Wikipedia, Slender Man adalah karakter fiksi dari meme internet yang muncul kali pertama di Forum Something Awful pengguna Eric Knudsen dengan nama Victor Surge pada 2009.
Karakter fiksi ini digambarkan seperti pria tipis tinggi tanpa wajah, mempunyai tentakel dan mengenakan pakaian hitam dengan dasi merah.
Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial NF, 15, terhadap A, anak berusia lima tahun yang jasadnya disimpan dalam lemari.
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang