Pembunuh Sadis di Lombok Tengah Terancam Dibui Seumur Hidup
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - SW (32) seorang pelaku pembunuhan keji di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah setelah berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian, pada Rabu (15/3) siang tadi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama yang ditemui di ruangannya mengatakan bahwa, motif dari pembunuhan tersebut adalah dendam masa lalu.
Menurut Redho, pelaku merasa sempat mendapatkan perilaku yang tidak baik dari Korban inisial DI (26) sekitar 6 tahun silam.
"Kalau dari keterangan pelaku saat kami periksa sih, dia ada dendam sama korban," kata Redho, di Praya.
Redho menjelaskan bahwa, dendam yang dipendam oleh pelaku itu karena korban sempat memberikan pelaku minuman keras lokal jenis tuak yang dicampur dengan air bekas memandikan jenazah.
"Karena diberikan air itu, sehingga membuat si pelaku sering sakit," ujar Redho.
Selain itu, Redho mengatakan bahwa korban juga kerap menggangu pelaku dengan cara mengejek sehingga pelaku menjadi risih.
pelaku merasa sempat mendapatkan perilaku yang tidak baik dari Korban inisial DI (26) sekitar 6 tahun silam.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....