Pembunuh Sadis di Lombok Tengah Terancam Dibui Seumur Hidup

Pembunuh Sadis di Lombok Tengah Terancam Dibui Seumur Hidup
SW (32) seorang pelaku pembunuhan keji di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah saat digiring polisi. Foto: Polres Lombok Tengah for JPNN.com

"Pelaku juga sering diganggu sama korban, seperti diejek dan lainnya," ucap Redho. 

Menurut Redho, berdasarkan gerak-gerik pelaku saat diinterogasi, tidak ada sedikitpun yang mengarah jika pelaku mengalami gangguan kejiwaan. 

"Tidak (gangguan kejiwaan), karena sejauh ini kami tidak kesimpulan jika ada gangguan kejiwaan," ungkap Redho. 

Hanya saja, lanjut Redho, jika ada perkembangan terbaru terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku pihaknya akan melakukan tindakan medis terlebih dahulu. 

"Tetapi untuk sementara belum ada yang mengarah ke sakit jiwa. Karena pelaku bilang ini murni dendam," tegas Redho. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah. 

"Setelah kami periksa tadi, dan pelaku sudah kami periksa dengan status sebagai tersangka," kata Redho. 

Atas hal itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

pelaku merasa sempat mendapatkan perilaku yang tidak baik dari Korban inisial DI (26) sekitar 6 tahun silam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News