Pembunuh Sadis Habisi Tetangga Sendiri, Lihat Tuh Gayanya
Senin, 06 September 2021 – 23:32 WIB

Pembunuh sadis yang diamankan di Polsubsektor sei seluang. Foto: prokal.co
Namun, dengan kesigapan petugas, pelaku AK bisa diringkus.
AK dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP. (hul/balikpapanpos)
Pembunuh sadis yang memghabisi tetangga sendiri, tak bisa lari dari tim gabungan Polres Kukar dan Polsek Samboja.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua