Pembunuh Sadis Habisi Tetangga Sendiri, Lihat Tuh Gayanya
Senin, 06 September 2021 – 23:32 WIB
Namun, dengan kesigapan petugas, pelaku AK bisa diringkus.
AK dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP. (hul/balikpapanpos)
Pembunuh sadis yang memghabisi tetangga sendiri, tak bisa lari dari tim gabungan Polres Kukar dan Polsek Samboja.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Satu Fakta
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya