Pembunuh Sadis Habisi Tetangga Sendiri, Lihat Tuh Gayanya

Pembunuh Sadis Habisi Tetangga Sendiri, Lihat Tuh Gayanya
Pembunuh sadis yang diamankan di Polsubsektor sei seluang. Foto: prokal.co

Namun, dengan kesigapan petugas, pelaku AK bisa diringkus.

AK dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP. (hul/balikpapanpos)


Pembunuh sadis yang memghabisi tetangga sendiri, tak bisa lari dari tim gabungan Polres Kukar dan Polsek Samboja.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News