Pembunuh Sadis Ini Cepat Tertangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Jumat, 29 Mei 2020 – 22:37 WIB

Paparan kasus pembunuhan yang terjadi Medan Johor. Foto: pojoksatu.id
Tim Satreskrim Polrestabes Medan membekuk Rizki di Jalan Datuk Setia Wangsa Kel Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Jumat (29/5/2020) pukul 03.30 WIB.
BACA JUGA: Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang
“Pelaku diancam dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Irsan. (nin/pojoksatu)
Rizki Wahyudi, 23, pelaku pembunuhan sadis terhadap sang paman, Ramadhan, 35, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri