Pembunuh Sadis Ini Lolos dari Hukuman Mati
jpnn.com - BATAM - Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Wardiaman Zebua.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah. Maka itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Zulkifli, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (3/8).
Majelis hakim berpendapat jika seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wardiaman tak terbantahkan dan akurat.
Dalam putusannya, majelis hakim yakin jika Wardiaman telah memenuhi unsur dalam 340 KUHP dan pasal 80 ayat (1) undang-undang perlindungan anak.
Vonis seumur hidup ini langsung disambut isak tangis dari ibunda Dian Milenia. Menurut Isna, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Wardiaman tidak adil baginya.
“Dia masih bisa hidup, ini terasa tidak adil buat saya. Kalian (wartawan, red) kan sudah tau semua gimana cara dia membunuh anak saya,” ungkap Isna yang tak henti-hentinya mengeluarkan air mata. (egi/ray/jpnn)
BATAM - Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground