Pembunuh Sadis Ini Lolos dari Hukuman Mati

Pembunuh Sadis Ini Lolos dari Hukuman Mati
Keluarga Dian Milenia Trisna Afifa menangis saat mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Wardiaman Zebua di Pengadilan Negeri batam. foto:eggi idriansyah/batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Wardiaman Zebua. 

“Menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah. Maka itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Zulkifli, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (3/8).

Majelis hakim berpendapat jika seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wardiaman tak terbantahkan dan akurat.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin jika Wardiaman telah memenuhi unsur dalam 340 KUHP dan pasal 80 ayat (1) undang-undang perlindungan anak.

Vonis seumur hidup ini langsung disambut isak tangis dari ibunda Dian Milenia. Menurut Isna, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Wardiaman tidak adil baginya.

“Dia masih bisa hidup, ini terasa tidak adil buat saya. Kalian (wartawan, red) kan sudah tau semua gimana cara dia membunuh anak saya,” ungkap Isna yang tak henti-hentinya mengeluarkan air mata. (egi/ray/jpnn)


BATAM - Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News