Pembunuh Sadis Mahasiswi Cantik Didakwa Berlapis
Selain itu, orang tua korban maupun orang tua terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang. Selain kuasa hukum, AR hanya didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas I Surabaya Satriyo Armadianto.
''Wali AR tidak mendapat surat undangan pemberitahuan. Ini kan janggal,'' kata pria yang akrab disapa Anas tersebut.
Satu lagi yang disayangkan, yakni berkas dakwaan yang baru diberikan kepada kuasa hukum AR beberapa saat kemudian itu ternyata ada yang salah tulis di beberapa bagian.
Namun, Anas menolak memberikan detail kesalahannya. ''Sedikit janggal,'' tuturnya.
Karena itu, kuasa hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan hari ini (8/11).
Namun, lagi-lagi dia menolak membeberkan isi eksepsi yang akan disampaikan. ''Kita tunggu saja besok,'' ucapnya singkat.
Jaksa I Made Sueta Suryana mengaku hanya diberi mandat untuk membacakan dakwaan.
Salinan dakwaan sudah diberikan kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Suarabaya.
SIDOARJO - AR, terdakwa kasus pembunuhan Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak