Pembunuh Sadis Mahasiswi Cantik Didakwa Berlapis
Lalu, yang memanggil perwakilan balai pemasyarakatan (bapas) dan orang tua sudah dilakukan jaksa I dan II, yakni Hasanuddin Tandilolo dan Siska Christina.
Dua jaksa tersebut kemarin berhalangan hadir karena harus berdinas ke luar kota dan mengikuti sidang lain.
Jadi, jaksa yang hadir hanya Made. Dia juga berjanji memperbaiki berkas dakwaan yang salah tulis di beberapa bagian.
''Besok sudah benar,'' jelasnya.
Dia menambahkan, AR didakwa pasal berlapis. Pasal primer yang diajukan adalah pasal 340 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Itu tentang pembunuhan berencana. Lalu, ada juga pasal pembunuhan (338 KUHP), penganiayaan berencana (353 ayat 3 KUHP), serta penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas (351 ayat 3 KUHP).
Sementara itu, Satriyo Armadianto yang mewakili Bapas Kelas I Surabaya menyatakan bahwa AR di Rutan Medaeng lebih banyak menghabiskan waktu untuk kegiatan kerohanian.
Selain itu, dia rutin menerima bimbingan konseling. Memang, sambil menunggu putusan sidang, pihaknya fokus pada kegiatan untuk pemulihan mentalnya.
Dengan begitu, pendampingan harus dilakukan secara maksimal.
SIDOARJO - AR, terdakwa kasus pembunuhan Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak