Pembunuh Sadis Siswi SMP Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Setelah itu, kata Widodo, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan botol kosong bekas, dan pecahan botol digunakan tersangka untuk menusuk leher korban.
"Untuk motif pelaku bahwa korban ini membawa ponsel dan tersangka ingin mengambil ponselnya. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 338, 365 ayat (1), (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," katanya pula.
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal pada Selasa (6/9), pukul 06.06 WIB. Saat itu, menurut para saksi, saat ingin pergi menuju kebun karet melihat sesosok mayat wanita dengan penuh luka di bawah pohon karet.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka
"Berdasarkan keterangan keluarga korban bahwa pihak keluarga telah mencari korban sejak Senin, tanggal 5 September 2022. Pada pukul 18.30 WIB, saat itu korban pergi ke rumah bibinya dan pukul 19.30 WIB korban pulang, dan kembali berpamitan untuk membeli pulpen dan kerupuk. Korban yang membawa ponsel tidak kembali lagi, sampai pagi harinya ditemukan korban telah meninggal," katanya lagi.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi SMP berinisial IM (15) yang ditemukan di sebuah kebun karet.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung