Pembunuh Sadis Tak Ada Pilihan Lain
jpnn.com - TERNATE - Upaya banding yang diajukan La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit, terpidana pembunuhan Bos Toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda ternyata sia-sia. Buktinya, Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menyatakan menolak permohonan Adit.
Isi putusan yang dikeluarkan PT Malut menyatakan, atas perbuatannya itu, Adit tetap dihukum seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andi Muldani Fajrin mengatakan, pihaknya sudah memperoleh salinan putusan banding yang diajukan Adit dari PT.
“Hasilnya, dia (Adit) masih tetap dihukum penjara seumur hidup,” kata Andi saat ditemui Malut Post di ruang kerjanya, Selasa (15/3) dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Selain itu, kata Andi terkait keterlibatan istri korban Susana The (ST) dan anak korban Hendrik Gorda (HG) pihaknya masih dipelajari.
“Intinya, salinan putusan yang menerangkan keterlibatan ST dan HG, sementara kami masih dalami,” kata Andi.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE - Upaya banding yang diajukan La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit, terpidana pembunuhan Bos Toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat