Pembunuh Sadis Tak Ada Pilihan Lain

jpnn.com - TERNATE - Upaya banding yang diajukan La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit, terpidana pembunuhan Bos Toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda ternyata sia-sia. Buktinya, Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menyatakan menolak permohonan Adit.
Isi putusan yang dikeluarkan PT Malut menyatakan, atas perbuatannya itu, Adit tetap dihukum seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andi Muldani Fajrin mengatakan, pihaknya sudah memperoleh salinan putusan banding yang diajukan Adit dari PT.
“Hasilnya, dia (Adit) masih tetap dihukum penjara seumur hidup,” kata Andi saat ditemui Malut Post di ruang kerjanya, Selasa (15/3) dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Selain itu, kata Andi terkait keterlibatan istri korban Susana The (ST) dan anak korban Hendrik Gorda (HG) pihaknya masih dipelajari.
“Intinya, salinan putusan yang menerangkan keterlibatan ST dan HG, sementara kami masih dalami,” kata Andi.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE - Upaya banding yang diajukan La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit, terpidana pembunuhan Bos Toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya