Pembunuh Sadis Tak Ada Pilihan Lain
![Pembunuh Sadis Tak Ada Pilihan Lain](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160316_043516/043516_280673_Pembunuh_Sadis___Pixabay.jpg)
jpnn.com - TERNATE - Upaya banding yang diajukan La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit, terpidana pembunuhan Bos Toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda ternyata sia-sia. Buktinya, Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menyatakan menolak permohonan Adit.
Isi putusan yang dikeluarkan PT Malut menyatakan, atas perbuatannya itu, Adit tetap dihukum seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andi Muldani Fajrin mengatakan, pihaknya sudah memperoleh salinan putusan banding yang diajukan Adit dari PT.
“Hasilnya, dia (Adit) masih tetap dihukum penjara seumur hidup,” kata Andi saat ditemui Malut Post di ruang kerjanya, Selasa (15/3) dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Selain itu, kata Andi terkait keterlibatan istri korban Susana The (ST) dan anak korban Hendrik Gorda (HG) pihaknya masih dipelajari.
“Intinya, salinan putusan yang menerangkan keterlibatan ST dan HG, sementara kami masih dalami,” kata Andi.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE - Upaya banding yang diajukan La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit, terpidana pembunuhan Bos Toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bocah Hilang Terseret Arus di Lombok Timur Ditemukan Meninggal Dunia
- PAM Jaya Perluas Bantuan Tandon Air untuk Wilayah yang Membutuhkan
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Banyak juga yang Gagal
- Kunker ke Wilayah Utara, Pj Gubernur Kaltim Tinjau Bendungan Marangkayu
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkayang Gandeng Pakar dari IPB
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi