Pembunuh Sadis yang Kabur ke Sumatera Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Senin, 20 Maret 2023 – 21:56 WIB

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Kasat Reskrim dan jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (20/3/2023). Foto: ANTARA/HO-Polres Jember
"Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," katanya.
Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.(antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan berinisial TR, 44, warga Desa Gelang yang sempat kabur beberapa pekan ke Pulau Sumatera akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Bulan Ranjang
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru