Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Divonis Hukuman Mati
Jumat, 02 Agustus 2019 – 11:20 WIB
“Kami ucapkan terima kasih, karena itulah hukuman yang setimpal. Terdakwa ini telah bunuh satu keluarga, hilangkan dua generasi sekaligus,Kita kawal terus pengadilan ini. Jangan sampai ada keringanan yang didapatkan oleh Haris. Harus hukuman mati sampai inkrah nanti,” tandasnya.(pojokbekasi)
Haris Simamora telah membunuh pasangan suami istri Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Motif Remaja Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ya Ampun
- MA Tolak Kasasi, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Tetap Divonis Hukuman Mati
- Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Tertangkap, Begini Pengakuannya
- Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Minta Diberi Kesempatan Hirup Udara Segar
- Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati
- Biadab! Suami Bunuh Istri dan Dua Anak Tirinya